Covid-19: Kabidhumas Minta Masyarakat Buol Patuhi Aturan PSBB

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Polisi Didik Supranoto, S.IK meminta kepada masyarakat Kabupaten Buol untuk dapat mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dimana, Kabupaten Buol untuk saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulteng, yang sudah menerapkan PSBB dalam rangka mencegah berkembangnya Covid-19. Hal itu dilakukan karena perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buol cukup mengkhawatirkan. Dimana saat ini (12/5), dari data Up Date Pusdantina Covid-19 Provinsi Sulteng terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 44 orang.

Maka, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tanggal 9 Mei 2020, PSBB mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 selama empat belas hari kelender.

“Menghadapi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Buol, Polres Buol pagi ini Rabu (13/5/20) menggelar apel kesiapsiagaan di halaman apel Polres Buol. Apel juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buol H Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Wakapolres Buol dan pejabat utama Polres Buol serta beberapa kepala dinas di Pemerintahan Kabupaten Buol,” ujar Didik.

Didik melanjutkan, tujuan dalam pelaksanaan apel kesiapsiagaan tersebut untuk mengecek kekuatan dan kesiapan personil, sarana prasarana dan kesamaan tindak di lapangan, dengan memperhatikan peraturan bupati Buol nomor 10 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19.

“Maka diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Buol, dapat mematuhi PSBB. Itu semua dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Buol dan mencegah penyebaran Covid-19 dari saudara-saudara kita yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Dia, patuh dan disiplin terhadap himbauan pemerintah, himbauan Majelis Ulama Indonesia, himbauan Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Sulteng, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, untuk di rumah saja, tidak mudik, jaga jarak, belajar dan bekerja dari rumah, beribadah di rumah.

“Selalu gunakan masker, rajin cuci tangan, apabila anda sakit dan berobat bicara terus terang/jujur dengan perawat atau dokter yang tangani tentang gejala, riwayat perjalanan, riwayat kontak dengan ODP atau PDP,” pungkasnya.***

Sumber/Editor: Humas Polda/Yohanes Clemens

Berita terkait