Buol,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut diketahui melalui surat keputusan (SK) Kemenkes yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Sabtu (09/05/2020).
“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulteng, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas,” tulis SK Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tentang penetapan PSBB di Kabupaten Buol.
Selain berdasarkan hasil kajian epidomologi, pengajuan PSBB Kabupaten Buol juga dinilai telah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tertulis dalam SK Kemenkes.
Selanjutnya, SK Kemenkes tentang penerapan PSBB di Kabupaten Buol Provinsi Sulteng dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, memutuskan 5 hal antara lain:
Kesatu; Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulteng dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kedua; Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulteng wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga; PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dilaksanakan berdasarkan masa inkubasi terpanjang dan diperpanjang jika terdapat bukti penyebaran.
Keempat; Bupati Buol melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KETIGA kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Sulteng, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Kelima; Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ***
Reporter: Indra Setiawan