Covid-19: PSBB Buol Nunggu Perbup (Birokrasi)

  • Whatsapp
Foto: Ist

Buol,- Mengenai persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Bupati Dr. H. Amirudin Rauf, Sp.OG., M. Si mengatakan akan segera menyurat ke Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penerapan PSBB.

“Penerapan PSBB masih menunggu Perbup yang sedang diajukan ke Gubernur, insya allah sehari dua hari kedepan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan kailipost.com via WhatsApp, Minggu (10/05).

Ia melanjutkan Perbup yang nantinya telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur, akan menjadi landasan dan aturan dalam penerapan PSBB.

Sebelumnya Bupati juga telah mengumumkan kepada masyarakat perihal telah disetujuinya PSBB di Kabupaten Buol.

“PSBB sudah sangat perlu diterapkan di Buol dengan melihat perkembangan kasusnya, sehingga masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mentaati peraturan yang sudah diterapkan demi keselamatan bersama,” kata Amirudin.

Bupati mengaku, keputusan ini terpaksa diambil untuk melindungi masyarakat Kabupaten Buol dari serangan dan menyebarnya Covid-19.

“Yang dimana Kabupaten Buol sendiri sudah menjadi zona merah dan penyebarannya pun telah terjadi antara penduduk ke penduduk dan antara warga ke warga,” tandasnya.

Kedepannya, Pemkab Buol juga akan turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan aturan PSBB yang secara resmi akan diterapkan beberapa hari lagi. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait