Berita Pagi: Polsek Toili Bekuk Dua Terduga Konsumen Obat Terlarang

  • Whatsapp
Dua Pelaku Obat Terlarang Dibekuk Polsek Toili, Foto: ist
banner 728x90

Banggai,- Jajaran kepolisian Sektor, Ahad (10/05/2020) sekitar jam 22.50 wita, melaksanakan giat OPS Pekat Tinombala 2020, dengan sasaran Penyakit Masyarakat, Narkoba dan Obat terlarang.

Razia diawali di Kos Kalibosi di desa Mulyasari kec. Toili kab. Banggai dan
dari hasil penggeledahan dan Pemeriksaan di salah satu kamar kost ditemukan 2 orang pemuda yang diduga sedang mengkonsumsi dan menguasai obat terlarang jenis THD.

Kedua tersangka berinisial AFW (29) beralamat di desa Mekar Kencana kec. Toili dan AK (30) yang merupakan pemilik kos.

Kapolres Banggai AKBP, Budi Priyanto, S.IK,M.si melalui Kapolsek Toili Iptu Candra,SH mengatakan, Obat terlarang jenis THD tersebut dimiliki oleh AFW. Berdasarkan keterangan dari AFW bahwa obat tersebut didapatkan dari ASR yang beralamat di Luwuk sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 200.000. ungkap Kapolsek.

” Lanjut Kata Kapolsek kedua orang tersebut saat ini diamankan dimako polsek Toili, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan serta koordinasi dengan satresnarkoba Polres Banggai, terangnya.

Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa Obat jenis THD warna putih Sebanyak 97 butir yang di kemas dalam beberapa paket bungkusan isi 10 butir. Serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 357.000 dan 3 buah Handphone. ***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait