Palu,- Lima orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Palu. Lima tersangka itu diamankan di Jalan Hi Hayun, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Jumat (26/6/20) pukul 11.00 WITA.
Kapolres Palu, AKBP H.Moch Sholeh ,SIK.SH.MH membenarkan Penangkapan 5 orang diduga tindak pidana penyalahguna narkoba tersebut.
“Iya, ada penangkapan terhadap 5 orang diduga penyalahgunaan narkoba. Dan telah dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Kapolres Palu, AKBP H Moch Sholeh, SIK, Jumat (26/6).
Kapolres Menjelaskan, penindakan terhadap para terduga tersangka penyalahguna narkoba itu berdasarkan Sprin / 712/ VI / Res.4 / 2020, tanggal 01 Juni 2020
“5 tersangka itu yakni, FA (24), AK (40), AA (25), RW alias Oga (38) dan DP (18). Berdasarkan pemeriksaan identitas mereka, FA, AK, AA, dan RW merupakan warga Jalan Suharso Lrg 555, sementara DP warga Jalan Dayodara,” jelas Kapolres.
Untuk saat ini, kata AKBP Moch, mereka sudah diamankan di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dan dari pemeriksaan TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 19,34 grm, 1 timbangan digital 1 buah tas selempang warna coklat, 6 lembar plastik klip bekas tempat sabu, dan 4 unit handphone android, katanya.***
Reporter: Yohanes Clemens