Masa Sidang Pertama DPRD Donggala Bahas Rekomendasi LKPJ Bupati 2019

  • Whatsapp

Donggala,- DPRD Kabupaten Donggala Mengelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2020 Dalam Rangka Penyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Donggala Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun 2019.

Penyerahan Rekomendasi tersebut diterima oleh pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua I DPRD Donggala Sahlan L Tandamusu dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Donggala Asis Rauf diruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kamis (04/06/2020).

Setelah Menerima LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2019, selanjutnya DPRD Kabupaten Donggala membentuk Pansus III untuk membahas LKPJ Bupati Donggala selama delapan hari kerja dan Alhamdulillah 29 mei 2020 Pansus III berhasil menyelesaikan tugasnya yang diamanatkan oleh Rapat Paripurna.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati dan seluruh jajaran eksekutif atas kerjasamanya sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik ,” ujar ketua dewan.

Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin ,S.Sos dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2007 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka bupati wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

 “Penyampaian dokumen yang sebelumnya telah dikirimkan melalui Rapat Paripurna tersebut sekaligus telah dibentuk Pansus III untuk secara internal mengkaji dan meneliti dokumen LKPJ dimaksud ,”ujar Wakil Bupati Donggala.

“Hari ini, Kamis (04/06/2020) kita sudah saksikan bersama, telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang hasilnya dalam bentuk rekomendasi, diantaranya tembuskan pula kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah Pusat dan Mentri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ,” tuturnya.

Mengingat pentingnya Rekomendasi DPRD Kabupaten Donggala yang memuat beberapa catatan Strategis atas LKPJ Bupati Donggala 2019. Selanjutnya akan menjadi perhatian kami sebagai bahan masukan dalam menyusun menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelengaraan pemerintahan pembangunan dan Pemasyarakatan baik pada Tahun Anggaran yang sedang berjalan ini maupun pada tahun berikutnya.

“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan ditahun 2019 masih terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu untuk disempurnakan ,” tuturnya.

 Sehingga dengan adanya rekomendasi ini diharapkan di tahun akan datang kekurang-kekurangan tersebut dapat diperbaiki dan diminalisir.

“Perkenankan saya atas Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menyampaikan apreriasi dan penghargaan yang sebesar besarnya atas segala upaya dan kerja keras dari seluruh anggota dewan dalam mengkaji dokumen LKPJ Bupati Donggala 2019. Karena tentunya segala upaya dan kerja keras yang terbaik tersebut tidak lain ditujukan dan dipersembahkan untuk kemajuan daerah ini khususnya dalam rangka peningkatan kegiatan masyarakat di kabupaten donggala yang kita cintai ,” tutupnya.  ***

Reporter: Syamsir Hasan  

Penyerahan LPJ Bupati donggala/ft: Syamsir Hasan

Berita terkait