Satpol PP Tertibkan Pasar Simpong, Pedagang Kecil Terlantar

  • Whatsapp
Alat berat berupa Exavator dikerahkan petugas untuk menormalisasi Saluran air yang berada di Pasar Simpong, Luwuk/ft: Imam Muslik
banner 728x90

Luwuk,- Alat berat berupa Ekskavator dikerahkan petugas Satpol PP bersama Polsek Luwuk dan anggota Babinsa untuk menormalisasi saluran air yang berada di Pasar Simpong, Luwuk, Rabu (17/06).

Penertiban dilakukan dengan cara membongkar bangunan yang berjualan diatas riol atau saluran pembuangan air karena sering terjadi tumpukan sampah yang menyebabkan tersumbatnya aliran air.

Hal tersebut menyebabkan pedagang kecil yang berada diatas riol tersebut pun harus berpindah dan masih menunggu kepastian mengenai akan ditempatkan di area mana.

Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, harusnya pemerintah melihat kondisi para pedagang akibat adanya pandemi ini.

“Kami memang sebelumnya telah diberitahu akan ada penertiban pasar, tetapi entah kapan pelaksanaan tidak diinformasikan. Begitu didatangkan alat berat kemari kami langsung berhamburan membereskan tempat, kasihan kami hanya pedagang kecil dan Pemerintah seolah-olah tidak adil dan tidak melihat kondisi dalam keadaan begini,” tutur pedagang kepada kailipost.com.

Disamping itu, ia juga merasa kecewa karena pembongkaran yang sifatnya tidak merata dan hanya terkesan pilih kasih.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai, Suwitno Abusama mengatakan, bahwa tahapan yang pertama kami lakukan adalah mengeruk riol atau saluran pembuangan sepanjang sampai kantor KUPT.

Kami bongkar dikarenakan pedagang sudah melanggar aturan berjualan diatas riol, sehingga sudah melewati aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah daerah.

‘’Kalau dilihat secara kasat mata bahwa riol tersebut tidak ada, sehingga pada saat dilakukan pembongkaran ternyata ada. Makanya kita akan buka ini terlebih dahulu, supaya pedagang nantinya berjualan disebelah riol dan tidak boleh maju,” tandasnya.

Kemudian, dari pembongkaran tersebut ternyata luas jalan cukup lebar mencapai 14 meter, setelah para pedagang dipindahkan.

Para pedagang yang berada di pesisir pantai juga nantinya akan dibongkar pada tahap kedua kecuali yang telah memiliki dokumen akan ditampung di dalam pasar.

“Sebelum dilakukan pembongkaran Riol, kami dari pemerintah sudah berkoordinasi dan telah mengadakan sosialisasi kepada semua pedagang yang ada dipasar simpong, walaupun ada beberapa para pedagang yang keberatan, kami tetap laksanakan sesuai dengan Perda,” ungkap mantan Sekretaris Nakertrans itu.

Sementara ditempat lain, saat dihubungi, Kepala KUPT Pasar Simpong, Suwandi Daud mengatakan, bahwa pada intinya pihaknya tidak tahu menahu mengenai Satpol PP yang sudah datang dengan menggunakan Alat berat, dan pembongkaran riol dilakukan.

“Kami belum dikoordinasikan dan silakan saja melakukan pembongkaran. Kalau memang itu ada aturan tentunya kami sebagai pegawai pemerintah kabupaten Banggai akan mempersilahkan, tetapi kalau membongkar diluar batas yang orang telah mempunyai ijin serta sertifikat yang ada,” jelasnya.

Selanjutnya ia pun meminta untuk dicocokan kembali dengan surat-surat Pemda yang ada sesuai dengan batas tanah dan dengan harapan pihaknya juga menghargai jerih payah Satpol PP.

“Tetapi tetap memperhatikan kondisi para pedagang yang telah mempunyai ijin,” tutupnya. ***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait