Parimo,- Tim Polisi Sektor (Polsek) Tomini, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berhasil membekuk enam nelayan terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Tomini, Minggu (21/06).
Hal itu bermula, dari laporan warga yang kesal karena adanya aktivitas bom ikan di area laut. Olehnya, Polsek Tomini melalui Kanit Binmas AIPDA Suparlin dan Briptu Moh. Akbar dibantu warga langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap enam pelaku yang usai melancarkan aksinya sekitar pukul 07.30 WITA pagi tadi.
Hasil penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 sensor, 3 Perahu berjenis katinting beserta mesin, dan 6 dopis (Alat bom).
Kemudian, enam pelaku yang diamankan yaitu SN (52) warga Desa Tingkulang Kecamatan Tomini, RN (35) warga Desa Ogotion Kecamatan Mepanga, SR (37) warga Desa Ogotion Kecamatan Mepanga, ZL (34) warga Desa Ogotion Kecamatan Mepanga, AS (24) warga Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga dan FH (15) masih berstatus sebagai pelajar warga Desa Ogotion Kecamatan Mepanga.
Kapolsek Tomini, IPDA Moh. Devan N. Habie, SH saat dikonfirmasi kailipost.com mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi, keenam pelaku terbukti melakukan tindak pidana perikanan. Melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom ikan) yang merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (RI).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat 1 jo, Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 100 B jo, Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,2 miliar,” ujar Kapolsek Tomini.
Keenam pelaku itu selanjutnya akan dilimpahian ke Polisi Resor (Polres) Parimo untuk mendapat porses hukum lebih lanjut.
“Kita akan limpahkan ke Polres untuk ditangani Polairud dan Reskrim Polres. Saat ini lagi menunggu (Tim Polres) menjemput tersangka dan barang bukti,” tandasnya.***
Reporter: Supardi