Palu,- Hari ini, Selasa 14 Juli 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah kembali memeriksa tiga orang terkait kasus dugaan suap jembatan IV Palu.
Ketiga nama itu berinisial AA, IN, dan T. Kepada kailipost.com, AA menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saya dipariksa tadi sekaitan dengan Peningkatan ststus Penyelidikan ke penyidikan.” Ujar AA setelah diwawancarai via Whatsapp oleh tim Kailipost.com
Inti Astutik selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng menjelaskan bahwa Kejati sendiri belum bisa memastikan apakah ada nama-nama lain yang akan dipanggil dan diperiksa.
“Saya belum tau informasinya seperti apa. Kalau memang ada infor terkait hal ini, nanti saya kabari lagi.” Tulis Inti lewat WhatsApp. ***
reportase: muhammad nizam