Sulteng,- Dalam rangka pembahasan pengawasan pemulihan pasca bencana 28 September 2018, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu 1 Juli 2020.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2020 People Tribunal Padagimo mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong (Parimo) dengan tujuan melakukan aksi dialog dan memeriksa korban bencana 28 September silam yang masih terkatung-katung karena bantuan yang tidak maksimal.
Dalam RDP tersebut, Budi Luhur Pansus Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana menyampaikan tujuan dilaksanakan RDP untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dampak bencana di Wilayah Padagimo.
Kemudian, Gubernur Sulteng melalui Asisten Adm. Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Bunga Elim Somba menyampaikan bahwa kegiatan rehap rekon dilaksanakan berdasarkan inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pasca bencana dan tsunami.
“Saat ini pemerintah daerah berada diposisi pelaksanaan rehap rekon dan sesuai dengan inpres akan berakhir di tahun 2020. Untuk sektor pemukiman, infrastruktur dan sosial sendiri sudah bergerak di tahun 2019,” sebutnya.
Lanjutnya, berdasarkan evaluasi dan koordinasi setiap bulannya bersama dinas teknis, beberapa pemukiman ditemukan progress reportnya sudah 100 persen.
“Dalam rangka akselerasi pemulihan dampak bencana di Masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemerintah masih terus memperbaiki sektor-sektor yang belum mencapai target,” tutupnya. ***
Sumber: Humas Pemprov Sulteng