Akhirnya, Bupati Morowali Berani Tegur PT IMIP

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Akhirnya Bupati Morowali Taslim menegur PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sebelumnya, Taslim pernah gerah ketika Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira meminta IMIP menutup sementara sekaitan isu virus korona di lingkungan pabrik seperti yang ditulis kailipost.com sebelumnya.

Kali ini, Taslim berani melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan mega tambang, PT IMIP), yang dituangkan dalam surat nomor : 560/0835/TND/VII/2020, yang ditandatangani langsung olehnya, Rabu (19/08/2020).

Surat itu adalah tindak lanjut hasil rapat bersama antara massa aksi damai dari Aliansi Buruh dan Rakyat, tanggal 19 Agustus 2020 serta merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan Pasal II ayat 3, yang berbunyi, “Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbarui setelah habis masa berlakunya”.

Surat Bupati Morowali itu menyebutkan bahwa pihak PT IMIP tidak diperkenankan untuk menjatuhkan sanksi seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mangkir dan Pemotongan Upah berdasarkan Peraturan Perusahaan (PP) yang telah habis masa berlakunya.

Surat teguran yang dilayangkan ke PT IMIP, ditembuskan ke sejumlah pihak, yakni Ketua DPRD Morowali di Bungku, Kapolres Morowali, Kaban Kesbangpol Morowali, dan Kadis Transnaker Morowali serta Ketua Serikat se-Kawasan IMIP.

Sementara, Kadis Nakertrans Kabupaten Morowali, Abdurrahman Toppo yang dikonfirmasi via telpon seluler, juga membenarkan hal tersebut.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait