Palu,- Bagi masyarakat yang belum terdata dalam pencocokan dan penilitian (Coklit), bisa dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal itu diungkapkan Devisi Tehnis KPU Palu, Iskandar Lembah, Jumat (21/08/2020) di ruangannya.
“Bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam DPHP ini, akan dimasukan dalam DPS. Bila masih ada warga yang belum terakomodir dalam DPS, selanjutnya akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.
Mekanismenya sebut Iskandar Lemba, dengan mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat di setiap kelurahan. DPS sendiri merupakan hasil dari DPHP yang telah dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
“Pemilih yang belum ada di DPHP, akan di akomodir di DPS. Kemudian di tetapkan menjadi DPT. Jika telah DPT berarti datanya sudah fainal. Tidk ada lagi penambahan data Pemilih,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa syarat pencalonan bagi pasangan yang akan bertarung dalam Pilkada bulan Desember mendatang meliputi surat rekomondasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang mendukung kandidat tersebut atau disebut form B1KWK.
Selain itu juga pasangan yang akan maju dalam Pilkada, harus memiliki surat kesepakatan dari parpol pengusung Atau model form BKWK. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi