Palu,- Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Palu Selatan, Selasa (11/08/2020).
“Pria berinisial FB (34) itu, diduga melakukan pencurian di komplek BTN Bumi Indah, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan pada 10 Agustus 2020. Dia diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-77/l/VIIl/2020/Res.Palu/sekpalsel. pada 11 Agustus 2020,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Rabu (12/08/2020).
AKBP Moch Sholeh menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Palu Selatan melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan informasi identitas terduga pelaku.
Sehingga, lanjut Kapolres, pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2020 tim menuju tempat keberadaan pelaku FB di Kelurahan Petobo dan melakukan penangkapan.
Kemudian, setelah diamankan, terduga pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Selatan untuk dimintai keterangan.
“Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di BTN Bumi Indah Petobo dan berhasil menggasak satu unit TV LED 32 inchi dan handphone lipat merek Samsung,” jelas Kapolres.
Untuk barang bukti dan tersangka, lanjut Kapolres Palu, sudah berhasil diamankan untuk proses selanjutnya dan terduga pelaku akan dikenai pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***
Reporter: Yohanes Clemens