Palu,- Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI), DPD Sulawesi Tengah (Sulteng), adakan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-3 untuk pemilihan kepengurusan DPD IKATEMI Sulteng periode 2020-2025, sekaligus pengambiln sumpah profesi untuk anggota DPD.
Dari hasil musda, para anggota DPD kembali mempercayakan kepada I Putu Mudita untuk memegang amanat organisasi selama lima tahun kedepan.
“Saya menyanggupi untuk memegang kembali amanat ini. Saya akan mengembangkan organisasi profesi ini dan segera menyusun struktur kepengurusan organisasi yang baru dan program kerja pada periode ini,” kata I Putu Mudita, Minggu (23/08).
Ia mengaku, kedepannya DPD IKATEMI Sulteng akan lebih giat melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pengembangan keterampilan SDM, untuk mengikuti perkembangan jaman, khususnya di bidang alat-alat kesehatan yang semakin canggih.
I Putu juga menjelaskan, organisasi profesi kesehatan adalah sebagai wadah berkumpulnya para profesi Elektromedis Indonesia, yang mengabdikan diri di bidang kesehatan, yang sebelumnya bernama Teknisi Elektromedis, untuk menyatukan langkah dan pemikiran dalam mewujudkan masyarakat sehat sejahtera, adil dan makmur.
“IKATEMI dibentuk dengan tujuan untuk membangun profesionalisme, mutu pelayanan Elektromedis Indonesia, dengan upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kompetensi profesi Elektromedis, serta meningkatkan dan mengembangkan pendidikan Teknik Elektromedik di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, katanya, tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang berwenang, untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik pelayanan kesehatan, sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
Hal itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR, dimana STR diberikan setelah memenuhi persyaratan, yang diantaranya adalah memiliki surat pernyataan telah mengucapkan Sumpah/janji profesi dan membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.***
Reporter: Yohanes Clemens