Pansus Rehab Rekon DPRD Palu Dibentuk dan Diperpanjang Kembali

  • Whatsapp

Palu,- Guna melakukan evaluasi dan pengawasan pembangunan pasca bencana alam 28 September 2018 silam, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu akan dibentuk dan masa kerjanya akan diperpanjang kembali.

“Mengingat waktu dan masih banyaknya kendala yang ditemukan di lapangan terkait rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam, kami meminta agar masa kerja Pansus diperpanjang dan dibentuk kembali,” ungkap ketua Pansus rehabilitasi dan rekontruksi DPRD Palu, Mohamad Syarif, saat rapat Paripurna di ruang utama kantor DPRD Palu, Rabu (19/08/2020).

Perpanjangan masa kerja Pansus itu, kata Mohamad Syarif, bertujuan memaksimalkan peran pengawasan selama masa rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam, terkontrol dengan baik. Sesuai ketentuan pada pasal 64 ayat 4b peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam masa kerjanya, Pansus telah melaksanakan rapat sebanyak 15 kali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemkot Palu, pemilik sertifikat hak milik serta warga korban bencana alam Kelurahan Petobo.

Pansus juga telah melakukan peninjauan lapangan sebanyak 8 hari masa kerja. Bertempat di 17 kelurahan Kota Palu. Bertujuan untuk dijadikan sampel atau contoh dari hasil investigasi Pansus.

Dari hasil investigasi tersebut, masih banyaknya permasalahan yang ditemukan sekaitan dengan proses rehabilitasi dan rekontruksi. Antara lain tidak akuratnya data yang terdapat di pemerintah Kota Palu.

Yang meliputi kebutuhan sektor sosial dalam sub sektor perlindungan sosial, mengenai jaminan hidup (Jadup) dan santunan duka yang belum terbayarkan secara keseluruhan. Masih banyaknya bangunan sekolah belum terbangun dengan layak. Sehingga kondisi belajar siswa belum memadai.

Selanjutnya, pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi penyintas, belum rampung secara keseluruhan dan masih adanya warga yang belum terdata dan tidak bersedia direlokasi ke Huntap yang telah disediakan oleh pemerintah Kota Palu. Setelah itu, Pansus juga meminta kepada instansi terkait Pemkot Palu, agar membenahi sistem drainase yang terdapat pada Huntap.

Usai mendengarkan beberapa masukan dari peserta rapat, pimpinan rapat Paripurna memutuskan pembentukan kembali dan perpanjangan masa kerja Pansus. Namun terlebih dahulu disetujui oleh anggota Legislatif DPRD Palu.

Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu beberapa waktu lalu, bahwa pada akhir bulan Agustus 2020, Dekot Palu tidak memiliki jadwal sidang. Olehnya pada hari ini juga, Pansus rehabiltasi dan rekontruksi dibubarkan. Akan tetapi, pada pasca pembukaan masa sidang catur wulan III diawal bulan September 2020, akan dilakukan pembentukan Pansus baru. Dengan catatan bahwa anggota Panitia Khusus yang dahulu, akan direkrut kembali.

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 15.00 WITA dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana pada hari itu, dihadiri Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani, instansi terkait Pemkot Palu, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palu, Ajenkris dan 30 anggota Legislatif DPRD Palu.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait