Palu,- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu tengang pembahasan rancangan perubahan pertama jadwal masa persidangan Caturwulan III tahun sidang 2020, berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (22/09/2020).
Rapat ini pimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal, S.Pd, M.Pd dan dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Palu, Bappeda Kota Palu, BPKAD Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu, dan anggota Banmus.
Rapat ini membahas jadwal sejumlah agenda DPRD Kota Palu, diantaranya terkait penjadwalan kembali rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan RAPBD perubahan tahun anggaran 2020 yang sebelumnya di skorsing.
Berdasarkan kesepakatan, memutuskan bahwa rapat Banggar diberikan waktu tambahan satu hari dan meminta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyetorkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta data dokumen lainya termasuk bantuan Kube sebagai kelengkapan bahan pembahasan Banggar. Diputuskan, rapat Banggar dilanjutkan pada Rabu (23/09/2020) besok.
“Sementara, pembahasan peraturan daerah tentang RTRW dan RDTR tetap dijadwalkan pada Oktober 2020, sesuai keputusan Banmus sebelumnya,” ungkap Rizal.***
Reporter: Supardi