Didampingi Bupati Touna, Gubernur Buka Rekonsiliasi Mutasi Barang Milik Daerah

  • Whatsapp
banner 728x90

Touna,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola didampingi Bupati Tojo Una-una (Touna), Mohammad Lahay membuka Acara Rekonsiliasi Mutasi Barang Milik Daerah Provinsi Sulteng Semester I tahun Anggaran 2020, bertempat di hotel Marina Cotage Ampana, Senin (14/09/2020).

Dalam kesempatan itu, Kepala BPKAD diwakili Sekban, Aswin Saudo menyampaikan, kegiatan ini didasarkan pada UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, dan Permendargi 15 thn 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Tujuannya agar terwujudnya validasi data pelaporan Aset barang milik daerah dan dapat menginfentarisasi permasalahan barang milik daerah kalau ada untuk dapat diselesakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aswin Saudo.

Sekban juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis sehingga harus diikuti oleh seluruh Pengelola Barang milik Daerah pada OPD Provinsi Sulteng dan untuk efektifnya kegiatan rekonsiliasi sehingga dilakukan dengan metode Desk yang dibagi dengan 9 tim dan sebelumnya juga sudah dilaksanakan Pra Rekonsiliasi oleh Tim Rekonsiliasi Aset Pemerintah Daerah Provinsi.

Sementara, Bupati Touna, Mohammad Lahay menyampaikan, bahwa daerah Touna juga memiliki Potensi daerah seperti daerah lain untuk dikelola dalam rangka peningkatan pertumbuhan pembangunan daerah dan juga memiliki Potesi obyek wisata Nasional.

Lebih jauh, Mohammad Lahay melanjutkan, bahwa penanganan Covid-19 di Kabupaten Touna saat ini sudah Zero, memang pernah ada yang terkonfirmasi 1 orang dan yang bersangkutan adalah pelaku perjalanan dari Gorontalo dan sudah dirawat dan sudah dinyatakan sembuh Sehingga saat ini Kabupaten Touna telah dinyatakan tetap dalam wilayah Zona Hijau bebas Covid-19. 

Kemudian, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyampaikan, bahwa kegiatan rekonsiliasi mutasi barang milik daerah semester I Tahun 2020 sangat penting dan sangat strategis dan juga saya sampaikan hal ini merupakan manifestasi dan perwujudan dari Visi Pemerintah Daerah

“Sulteng, maju, mandiri dan berdaya saing salah satunya dengan menyajikan data yang handal khususnya dalam pencatatan barang milik daerah, untuk itu, saya berharap agar kegiatan ini dilaksanakan dan diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan barang pada masing-masing organisasi perangkat daerah,” ujar Longki.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf h permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bertugas untuk melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah yang mana rekonsiliasi tersebut merupakan sarana penting yang bertujuan untuk menyamakan perbedaan pencatatan antara laporan realisasi anggaran dengan pencatatan dalam kartu inventaris barang dalam upaya untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itu, kata Gubernur, pada tanggal 02 September 2020 Pemda Provinsi bersama  Kejaksaan Tinggi Sulteng telah menandatangani perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara yang mempunyai maksud dan tujuan yaitu melaksanakan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi.***

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Berita terkait