Palu,- Rumah seorang warga di jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, digeledah Anggota Polsek Palu Utara (Polres Palu), pada Senin (01/09/2020) pukul 16.30 WITA.
Pengeledahan yang dipimpin Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, SH, tersebut berhasil mengamankan, satu buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah pipet, tiga buah plastik klip, satu buah HP merk ADVAN warna hitam, satu buah HP merk HAMER warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 2,605,000.,
“Pemilik rumah tersebut diduga sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis shabu-shabu. Dan ada barang bukti yang di amankan, serta pemilik rumah berinisial J (60), bersama 3 orang lainnya, yakni perempuan berinisial A (52), laki-laki A (38), dan perempuan berinisial R,” kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,SIK, Rabu (2/9/20).
Kapolres melanjutkan, untuk saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Palu Utara, selanjutnya akan dilimpahkan Ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses penyelidikan lebih lanjut.***
Reporter: Yohanes Clemens