Mabuk, Seorang Ayah di Sigi Cabuli Anak Kandungnya

  • Whatsapp
banner 728x90

Sigi,- Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi kembali. Kali ini, seorang ayah di Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga 2 kali.

Tersangka yang berinisial AW atau PR (46 Thn) ini mengaku telah mencabuli anaknya karena tersangka saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku melakukan aksi bejad itu ketika melihat anaknya sedang tertidur dan baju anaknya tersingkap, lantas pelaku langsung membekap dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu dengan ibunya.

Saat mengelar konferensi pers di Makopolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama mengatakan bahwa pihak Polres Sigi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sigi untung penanganan psikis korban, karena korban sempat trauma dan depresi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Sigi terkait dengan penanganan korban, karena korban saat ini dalam keadaan depresi dan trauma akan kejadian ini,” kata AKBP. Yoga Priyahutama, Senin (31/08).

Dari kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU No. 32 Tahun 2004 terkair kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait