Fungsi Lembaga Kedewanan adalah menyepakati usulan eksekutif berdasarkan pertimbangan aspirasi dan skala prioritas bukan semata-mata menyetujui semua program yang diusulkan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira.
“Dalam pembahasan KUA PPAS, DPRD dan Eksekutif sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Eksekutif menyodorkan program kita menyepakati, tentu dengan berbagai pertimbangan aspirasi dan kondisi hari ini,” ujar Nilam.
Menurut Nilam Sari Lawira, pembahasan KUA PPAS itu harus mencerminkan prinsip demokratis, mempertimbangkan aspirasi, skala prioritas dan kondisi terkini daerah yang sedang menghadapi dua dimensi krisis, yakni pascabencana dan Covid-19.
“Kita berdiri sesuai fungsi kedewanan menjalankan aspirasi, memihak agenda kerakyatan tentu dengan segala pertimbangan,” katanya.
Ia mencontohkan, DPRD tidak mungkin menyetujui usulan program pembangunan gedung yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat Sulteng saat ini.
“Masa kita menyetujui usulan pembangunan gedung sementara warga butuh sabuk pengaman sosial dan program yang sifatnya menghadapi krisis. Kalau usulan eksekutif memihak kondisi masyarakat tentu kita akan sepakati. Tapi kalau program yang diusulkan tidak relevan dengan kondisi hari ini, tentu harus kita kritisi,” tegas Nilam.
Nilam berpendapat, apa yang dia lakukan sekarang masih dalam koridor normal fungsi kedewanan.
“Tidak ada urusan pencitraan dalam kerja-kerja kedewanan. Ini normal dan konstitusional. Eksekutif harus bisa menerima masukan, jangan terkesan anti kritik,” pungkasnya IKI. ***
Reportase : Tini Nainggolan/TMG