Palu Zona Merah, Untad Batasi Kegiatan di Kampus

  • Whatsapp
Gerbang Kampus Universitas Tadulako (Untad)/Ft: Alsih kailipost.com
banner 728x90

Palu,- Setelah ditetapkan status zona merah dan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Palu, Universitas Tadulako (Untad) mengeluarkan surat edaran dengan beberapa poin. Salah satunya membatasi kegiatan dengan skala terbatas.

Hal itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi para pimpinan Untad, bersama satgas Covid-19 Untad, pada 25 September 2020, serta surat edaran Gubernur Sulteng, Nomor 440/523/DIS.KES tanggal 22 september 2020 tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Olehnya, surat edaran rektor, nomor 4076/UN2/SE/2020, tetap berlaku, kecuali beberapa perubahan serta penambahan kebijakan, pemberlakuan pembatasan aktivitas dengan skala terbatas, mulai tanggal 28 September 2020, sampai dengan 11 oktober 2020. Sistem pelaksanaan pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan kehadiran di kampus bagi ASN, tenaga kependidikan, tenaga kontrak/honorer dapat dilakukan penjadwalan/piket/shift. Pembatasan staf yang masuk kerja atauWork From Office (WFO) sebanyak 50 persen setiap hari kerja dan 50 persen hanya melakukan WFH, sesuai surat tugas pimpinan unit kerja masing-masing.

Selanjutnya, bagi pejabat tugas tambahan maupun pejabat struktural (Karo, Kabag dan Kasubag) diwajibkan hadir setiap hari kerja, dalam rangka pelaksanaan tugas serta memastikan kelancaran pelayanan di masing-masing unit kerja.

Kemudian untuk dosen, sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing dengan tetap menjaga kelancaran pelayaran tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sedangkan, akses keluar masuk kampus melalui pintu utama. Bagi dosen, pegawai, mahasiswa, serta masyarakat lainnya yang akan memasuki area kampus diatur oleh petugas keamanan sesuai standar Covid-16 (menggunakan masker, mengukur suhu tubuh, maksimal 38 derajat celcius. Dan aktivitas kegiatan mahasiswa di dalam kampus selama masa pembatasan ini ditunda untuk sementara waktu, dikecualikan bagi mahasiswa yang akan mengurus penyelesaian studinya.

Dan mahasiswa tetap wajib mengikuti aktivitas akademik, termasuk diantaranya perkuliahan, tutorial, seminar, bimbingan skripsi dan ujian akhir melalui sistem daring (Online).

Olehnya, setelah dikeluarkan surat edaran rektor tersebut, hasil pantauan kailipost.com tidak ada kegiatan yang diadakan di kampus. Bahkan ada beberapa staf kepada media ini mengatakan, mereka tidak masuk kampus.***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait