Pilkada Palu 2020: Sah Empat Calon

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan seluruh Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang berjumlah empat pasang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti ajang Pilkada serentak 2020, Rabu (23/09/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari emoat Bapaslon, pihak Bawaslu Kota Palu, dan para awak media. Dalam kegiatan ini pihak KPU Kota Palu menyerahkan surat keterangan telah memenuhi syarat kepada seluruh perwakilan Bapaslon yang disaksikan oleh pihak Bawaslu Kota Palu dan awak media.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan bahwa seluruh Bapaslon telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada 2020 setelah melalui tahap proses-proses pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU Kota Palu.

“Dengan ini menyatakan bahwa seluruh Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dinyatakan memenuhi syarat-syarat untuk mengikuti pilkada serentak nantinya,” ujar Agussalim.

Lebih jauh, Agussalim juga menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, KPU akan mengadakan penarikan nomor urut bagi para Paslon pada Kamis, 24 September 2020 di salah satu hotel yang ada di Kota Palu.

“Setelah ini, para pasangan calon akan mengikuti pencabutan nomor urut bagi pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Kegiatannya akan berlangsung hari Kamis besok di Hotel Santika Palu,” jelas Agussalim.

Agussalim juga menjelaskan bahwa, pihak KPU Kota Palu, sangat tidak membenarkan apabila para Paslon nantinya melakukan konvoi atau iring-iringan pada saat penetapan dan apabila ada yang melakukan hal tersebut, Polri dan Bawaslu akan bertindak.

“Tidak diperbolehkan untuk para bapaslon melakukan konvoi atau iring-iringan pada saat pencabutan nomor urut besok. Apabila ada bapaslon melakukan hal tersebut, kami akan menyerahkannya kepada Polri dan Bawaslu Kota Palu untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait