Rancangan Perda RAPBD Perubahan 2020 Kota Palu Disepakati

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2020 telah disepakati Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, Jum’at (25/09/2020).

Pasca melewati beberapa kali pembahasan yang cukup alot, akhirnya Pansus bersama pemerintah Kota Palu diwakili oleh Asisten, tim anggaran pemerintan daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyepakati fainalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2020 untuk selanjutnya di Paripurnakan.

Ketua Pansus, Ridwan H. Basatu, mengatakan, pembahasan Perda perubahan APBD tahun 2020 telah berada ditahap penyempurnaan setelah melewati mekanisme pembahasan DPRD, seperti
Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Dalam pembahasan Banggar, DPRD Kota Palu telah memberikan masukan terkait program skala prioritas dengan mengakomodir kepentingan masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Olehnya, Banggar telah meminta Pemerintah Kota melalui OPD terkait untuk melakukan cek lapangan menyaksikan langsung keadaan masyarakat.

Begitupun badan pembentukan peraturan daerah, telah membahas dan mengkaji secara mendalam terkait konsideran penyusunan peraturan daerah tersebut. Kepada TAPD dan OPD terkait, juga diminta untuk memastikan peraturan daerah sesuai kaidah penulisan, dan prinsip dalam penyusunan RAPBD.

“Rekomendasi Pansus ditahap penyempurnaan ini, meminta agar peraturan daerah sudah sesuai ketentuan, baik kaidah penulisan peraturan daerah dan prinsip dalam penyusunan RAPBD. Karena terkait penulisan jika salah kalimat atau penulisan angka bisa berbeda makna,” jelas Ketua Pansus Ridwan.***

Reporter: Supardi

Berita terkait