Palu,- Sabu sebanyak 891,31 dan 21,28 gram dari dua pengedar yang berbeda diamankan aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng, dibawah komando Kombes Pol Aman Gunturo belum lama ini.
“Sabu 891,31 gram ditangkap dari seorang laki-laki inisial MP (27) di Jalan Asam III Kelurahan Kabonena. Dengan barang bukti yang ditemukan di dalam kaleng wafer, berupa 17 bungkus sabu paketan, sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 1 gram,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK, Selasa (08/09/2020).
Selanjutnya, untuk yang 21,28 gram adalah tersangka SSW (32), karyawan swasta, beralamat di jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Penangkapan dilakukan di bengkel tersangka “ABE”. Penangkapan dilakukan, Jumat (04/09) pukul 14.00 WITA.
Didik menuturkan, dari tersangka MP ini baru diketahui pemilik sabu 891,35 gram adalah saudara FA (29), beralamat Jalan Mayampae Perum Griya Baliase Bumi Mulia, Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
“Pada malam itu juga FA dilakukan pengejaran, hasil kerjasama dengan Polres Parigi Moutong saudara Eva berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada saat akan melakukan perjalanan ke Poso.
Saudara FA ini adalah narapidana dalam kasus narkoba, dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan. Karena adanya pandemi covid 19 sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan Maret 2020 lalu hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens