Terbitkan Maklumat Cegah Covid Pilkada, Kapolri Larang Hal ini…

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat kedua terkait dengan pandemi Covid-19. Kali ini Maklumat Kapolri menekankan untuk melakukan mencegah agar tidak terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri yang bernomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, ditandatangani langsung oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 yang berisikan empat poin.

Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta dalam berlansungnya Pilkada kali ini harus memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

“Pengarahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan dan Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” demikian bunyi poin kedua huruf c dan d Maklumat Kapolri.

Dalam poin berikutnya, Kapolri menegaskan bahwa ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan penindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut Maklumat Kapolri selengkapnya:

Reportase: Indra Setiawan

Berita terkait