Aji Palu: Radarsulteng.id Digugat, Kebebasan Pers Terbelenggu

  • Whatsapp
Logo Aji/doc Aji

Palu,- Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menghadapi ujian serius. Redaksi Radarsulteng.id, media online di bawah Radari Group, sedang menghadapi gugatan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng.

Gugatan Perdata Nomor :78/Pdt.G/2020/PN Pal tertanggal 16-09-2020, yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa penggugat Irwan Mowance, dengan Tergugat I (satu) Kabid Humas Polda Sulteng serta Tergugat II (dua) Harian Radar Sulteng.

Awal permasalahan yakni pada tanggal 17 September 2020, Pimpinan Redaksi Radar Sulteng mendapat surat panggilan sidang gugatan perdata dari Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa penggugat Irwan Mowance yang dilaksanakan 28 September 2020. Dalam surat tersebut Pimpinan Redaksi Radar Sulteng disebutkan sebagai tergugat II, dalam gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan tergugat II disebutkan melakukan pemberian informasi secara online (media cetak dan elektronik) kepada masyarakat tanpa dasar bukti yang jelas dan dinilai merugikan keluarga almarhum Qidam Alfarizki Mowance, atas dasar berita yang dimuat di Radarsulteng.id dengan judul: “Polisi Sebut Warga yang Ditembak Mati Anak Buah Ali Kalora” yang diupload tanggal 10 April 2020 pukul 22.00 WITA.

Sementara, berita yang dimuat oleh Radarsulteng.id tersebut, merupakan hasil wawancara via telepon wartawan Radar Sulteng kepada Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto (Bukti berita terlampir) yang juga direkam.

Dalam berita tersebut, sumber yang bisa diakses hanya dari kepolisian, mengingat TKP kejadian berada di daerah operasi di wilayah Kabupaten Poso dan ketika itu hari sudah malam. Setelah kepolisian berhasil dikonfirmasi, redaksi pun memutuskan untuk mengangkat terlebih dahulu pernyataan pihak kepolisian sebagai informasi awal kejadian.

Bagi AJI Palu, gugatan perdata TPM ke Pengadilan Negeri Palu. Sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik. Jika dipandang diperlukan, pihak yang dirugikan bisa membawa sengketa jurnalistik ke Dewan Pers. Langkah yang diambil TPM tersebut, adalah bagian dari pembungkaman kebebasan pers, karena putusan pengadilan kelak menjadi standar/patokan para pihak untuk melakukan hal yang sama atas semua jika terjadi kasus sengketa jurnalistik.

Atas dasar itu, AJI Palu menyatakan sikap:

  1. Meminta TPM mencabut gugatannya di PN Palu.
  2. Sengketa pemberitaan harus menggunakan UU Pers, (Hak jawab, hak koreksi dll).
  3. TPM melaporkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers bukan ke PN.
  4. Meminta kepada PN Palu menolak gugatan TPM.
  5. Meminta kepada Dewan Pers untuk mengambil alih kasus ini.
  6. Meminta kepada masyarakat umum, yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, menggunakan mekanisme penyelesaian secara jurnalistik sebagaimama yang diatur dalam UU Pers.

KRONOLOGIS PEMUATAN BERITA TERKAIT KEMATIAN QIDAM

Pada sekitar Pukul 13.00 WITA 10 April 2020 Redaksi Radar Sulteng, mendapatkan informasi melalui media social baik facebook dan di sejumlah grup whatsapp terkait adanya kontak tembak di Dusun Tiga Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

Mendapat informasi tersebut, Redaksi dalam hal ini Redaktur meminta wartawan yang berada di Kabupaten Poso untuk mencari data akurat (Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).

Namun, mengingat wilayah yang menjadi TKP masuk sebagai daerah Operasi, wartawan akhirnya mencoba meminta keterangan dari pihak Polres Poso sebagai satuan kepolisian terdekat. Namun sumber informasi mengarahkan untuk meminta konfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulteng.

Sekitar pukul 15.35 WITA wartawan atas nama Wahono, kemudian melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, sebagai sumber yang dianggap kredibel dan kompeten (Pedoman media siber Pasal 2 huruf c).

Ketika mengonfirmasi Kabid Humas, wartawan menyampaikan maksud wawancara terkait informasi kontak tembak di wilayah Desa Tobe pada tanggal 9 April, sekitar pukul 22.00 WITA dimana ada korban tewas yang tertembak. Dalam wawancara awal, wartawan langsung menanyakan apakah yang tertembak tersebut adalah anak buah Ali Kalora? Kabid Humas pun membenarkan bahwa korban adalah anak buah Ali Kalora.

Saat meminta menjelaskan kronologis kejadian tersebut dengan merekam, Kabid Humas menyampaikan bahwa kontak tembak terjadi di pegunungan Poso Pesisir Utara, ada remaja yang turun dan ketika dilakukan pengejaran terjadi kontak tembak dan satu kena tembak. Dia ketika ditanya apakah sempat melawan, Kabid Humas menyebut informasinya demikian, dan karena ada kontak tembak. Kabid Humas juga menegaskan bahwa korban yang tertembak sudah bergabung di kelompok atas.

Mendapat informasi tersebut, wartawan pun menulis berita terkait tertembaknya satu orang warga yang diketahui bernama Qidam Alfariski Mowance dengan judul “Polisi Sebut OTK yang Tertembak Anak Buah Alikalora”. Berita tersebut dikirim kepada Redaksi dan diedit oleh Redaktur dan mengupload berita tersebut ke website online Radarsulteng.id dengan judul “Polisi Sebut Warga yang Tertembak Mati Anak Buah Ali Kalora”.

Pemilihan judul tersebut, didasari oleh pernyataan Kabid Humas, yang menyebutkan bahwa yang tertembak itu sudah bergabung dengan kelompok di atas. Sebagaimana diketahui, kelompok di atas pegunungan Poso Pesisir Utara adalah Kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang saat ini dipimpin Ali Kalora, sehingga kalimat “Polisi Sebut Warga yang Tertembak Mati Anak Buah Ali Kalora” dipilih sebagai judul dalam berita yang diupload di media online Radarsulteng.id sekitar pukul 22.00 WITA.

Berita ini pun dibuat atas dasar menjawab keingintahuan sejumlah masyarakat terkait informasi yang beredar di media sosial seperti facebook (Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999), redaksi radarsulteng.id juga membagikan link berita tersebut di akun facebook resmi radarsulteng.id.

Berita serupa dengan pernyataan Kabid Humas Polda Sulteng itu juga dimuat oleh sejumlah media online lainnya. Yang diterbitkan hampir di waktu yang bersamaan.

Pada pukul 23.00 WITA, redaksi mendapat informasi bahwa pihak keluarga keberatan jika Qidam disebutkan sebagai anak buah Ali Kalora. Redaksi akhirnya meminta wartawan untuk menghubungi keluarga, berbekal informasi di media sosial.

Beberapa jam kemudian, namun sudah masuk tanggal 11 April 2020, wartawan berhasil mendapatkan nomor kontak keluarga korban, dalam hal ini Paman Kandung korban Qidam, yakni Asman Nusra. Pihak keluarga pada intinya membantah bahwa Qidam disebut sebagai anak buah Ali Kalora.

Setelah hasil wawancara ditulis, dan disunting oleh Redaktur, berita klarifikasi dari pihak keluarga Qidam pun ditayangkan di radarsulteng.id, sekitar pukul 11.00 WITA Sabtu 11 April 2020, dengan judul “Keluarga Qidam: Almarhum Qidam Bukan Teroris, Dia Ditembak dan Dianiaya”. Berita ini juga merupakan klarifikasi atas berita sebelumnya (Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999). Berita ini juga dishare di akun facebook radarsulteng.id dan dibaca sekitar 20 ribu kali atau viewers.

Di hari yang sama, Sabtu 11 April 2020, radarsulteng.id juga memuat berita terkait proses pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pembela Muslim (TPM) Sulteng dengan narasumber Harun Nyak Itam Abu sebagai Koordinator TPM Sulteng, dan berjudul “TPM Sulteng Mengutuk Tindakan Oknum Kepolisian” di radarsulteng.id.

Pada 14 April 2020 radarsulteng.id kembali memuat berita soal kematian Qidam ini, berjudul “Hari Ini TPM Melapor ke Polda”, dengan sub judul “Umat Islam Poso Minta Polisi Tarik Pernyataan Qidam Masuk Jaringan MIT”.

Rentan waktu dari 10 April 2020 hingga 25 Juni 2020, pihak Polda Sulteng dalam hal ini Kabid Humas Polda Sulteng, juga tidak pernah menarik pernyataan sebelumnya ataupun membantah berita di radarsulteng.id.

Pada tanggal 26 Juni 2020, pihak keluarga almarhum Qidam didampingi TPM, melaporkan Kabid Humas Polda Sulteng atas pernyataan yang menyebutkan adanya perlawanan dan menjadi anak buah Ali Kalora di sejumlah media cetak dan online merupakan pencemaran nama baik melalui ITE, barulah pihak Polda Sulteng dalam hal ini Kabid Humas Polda Sulteng, mengeluarkan pernyataan bahwa dari hasil penyelidikan belum ditemukan keterlibatan Qidam dengan MIT.

Di tanggal 26 Juni 2020, radarsulteng.id juga memuat kembali berita hasil penyelidikan Polda Sulteng, dengan judul “Belum ditemukan keterkaitan Qidam dengan MIT”.

Pada tanggal 15 Juli 2020, wartawan an. Wahono, mendapat panggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan keluarga almarhum Qidam, dengan terlapor Kabid Humas Polda Sulteng.

Namun redaksi sepakat meminta Wahono agar tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi, karena apa yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng sudah ada di dalam pemberitaan yang dimuat radarsulteng.id. (Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).

Pada tanggal 17 September 2020, Pimpinan Redaksi Radar Sulteng mendapat surat panggilan sidang gugatan perdata dari Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa penggugat Irwan Mowance yang dilaksanakan 28 September 2020. Dalam surat tersebut Pimpinan Redaksi Radar Sulteng disebutkan sebagai tergugat II, dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata kepada Radar Sulteng ini, juga telah mengenyampingkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan lex specialis dengan tidak terlebih dahulu melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers.***

Sumber: Aji Palu

Berita terkait