DPRD Sulteng Sikapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi berbagai tuntutan aliansi mahasiswa se-Kota Palu saat menggelar rapat denhar pendapat (RDP) bersama perwakilan lembaga kemahasiswaan internal dan eksternal kampus, Kamis (15/10/2020) malam.

Rapat ini merupakan buntut dari demonstrasi ribuan mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor DPRD Sulteng, Kamis 08 Oktober 2020 lalu.

Saat RDP itu, aliansi Mahasiswa minta DPRD Sulteng menyajikan draf asli UU Omnibus Law Ciptaker, merespon tindakan refresif Kepolisian terhadap mahasiswa berdemonstrasi dan meminta DPRD Sulteng klarifikasi tuduhan aksi ditunggangi.

Mereka juga meminta sikap DPRD Sulteng menolak UU Omnibus Law, termasuk meminta anggota dewan menemui mahasiswa jika sedang menggelar demo di depan Kantor DPRD.

Sikapi hal tersebut, Wakil Ketua III, Muharram Nurdin mengatakan, DPRD Sulteng melalui sekretariat dewan segera mengirimkan surat permohonan ditujukan ke DPR RI meminta naska asli UU Omnibus Law Ciptaker sama dengan naska yang diserahkan kepada Presiden RI.

“Paling lambat besok, Jum’at 16 Oktober 2020 akan kami kirim surat permohonan naska UU Omnibus Law itu ke DPR RI,” ujar Muharram, usai RPD bersama Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu.

DPRD Sulteng saat menggelar RDP bersama Mahasiswa membahas masalah UU Cipta Kerja Omnibus Law/Foto: Supardi

Muharram mengatakan, berkaitan tindakan refresif Kepolisian, DPRD Sulteng akan melakukan rapat internal membahas kesimpulan yang nantinya disampaikan kepada Kapolda Sulteng. Namun, jika menyangkut pelanggaran hukum, pihak DPRD tidak bisa melakukan intervensi terhadap kepolisian.

Muharram menambahkan, penyampaian aspirasi di depan umum adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang.
Sehingga, ia menyangkan jika terdapat tudingan demontrasi ditunggangi. Menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan dibenarkan Undang-Undang sepanjang ini dilaksanakan dengan ketentuan hukum berlaku.

Menurut Muharram, secara kelembagaan DPRD Sulteng tidak bisa mengambil sikap menolak UU Omnibus Law, namun tetap bertanggungjawab untuk meneruskan dan mengawal aspirasi Mahasiswa. Semua tuntutan akan diserahkan perwakilan anggota DPRD Sulteng secara langsung kepada DPR RI.

Muharram membantah jika disebut anggota DPRD enggan menemui para demonstran UU Omnibus Law. Pelaskanaan unjuk rasa digelar 08 Oktober 2020 lalu, ada legislator DPRD Sulteng hadir menemui masa aksi. Namun, sangat tidak memungkinkan jika melaksankan dialog bersama ribuan mahasiswa, olehnya beberapa perwakilan diminta masuk ruang Kantor DPRD Sulteng untuk beraudiance agar penyampaian tuntutan lebih terarah.

“Namun terkadang waktu menemui yang lambat,” jelas Muharam.***

Reporter: Supardi

Berita terkait