Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mentapkan 2.022.191 daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih laki-laki 1.032.163 dan jumlah perempuan 990.028 pemilih yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota. Jumlah DPT ini, terjadi penambahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 2.018.722 orang.
Pemilih tetap ini tersebar di 175 Kecamatan, 2017 Desa/Kelurahan dan 6.306 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Sulteng.
Penetapan DPT berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Sulteng nomor 447/PL.02.1-Kpt/72/Prov/X/2020.
Turut hadiri pada rapat ini, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng, tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan urut 2, perwakilan komisioner KPU, Bawaslu dari 13 Kabupaten/Kota se-Sulteng.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan, bertambahnya jumlah TPS dan DPT berkonsekuensi pada penambahan logistik penyelenggara khusunya sarana penerapan Parotokol Kesehatan. Sebab, untuk mencegah klaster di hari pemilihan, maka maksimal 500 pemilih per TPS.
Tanwir mengatakan, DPT adalah hasil perbaikan DPS, tetapi jika berjalannya waktu terdapat masukan perbaikan, maka sangat memungkinkan memilih opsi kembali menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
”Kita melihat ruang kedepan apakah sangat memungkinkan kita lakukan penetapan pemilih hasil perbaikan. Tetapi itu situasional tergantung rekomendasi Bawaslu. Itu hanyalah opsi,” jelas Ketua KPU Tanwir.***
Reporter: Supardi