Palu,- Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha menerbitkan surat bernomor: 443/1810/HKM/2020 perihal Persyaratan Pelaku Perjalanan Masuk ke Wilayah Palu yang ditujukan kepada Bupati se-Sulawesi Tengah (Sulteng).
Surat yang ditandatangani pada 28 September 2020 itu, bermaksud menghimbau kepada pelaku perjalanan luar Kabupaten yang akan memasuki Kota Palu sejak mulai terbitnya surat ini, wajib menunjukkan surat Keterangan dan stik Hasil Rapid tes Non Reaktif.
“Hasil Rapid tes dimaksud hanya dapat digunakan satu kali perjalanan masuk ke wilayah Kota Palu dan berlaku maksimal 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid tes Non Reaktif tidak diperkenankan masuk wilayah Kota Palu,” bunyi poin (b) dan (d) Surat Wali Kota Palu.
Kemudian, pemeriksaan tersebut akan dilakukan melalui 6 (enam) pos pintu masuk antara lain; Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie, Pelabuhan Laut Pantoloan, Pelabuhan Laut Penyeberangan Taipa, Jalan darat Watusampu, Jalan darat Tawaeli dan Jalan darat Pantoloan.
Selanjutnya, juga diinformasikan bahwa masuk Kota Palu melalui jalur darat diberlakukan kembali buka tutup. Yakni buka pada pukul 07.00 sampai 23.00 WITA dan kembali ditutup pada pukul 23.00 sampai 07.00 WITA.
Pada poin (f), Pasha juga meminta bantuan para Bupati se-Sulteng untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan agen perjalanan darat dan atau perusahaan mobil bus tujuan Palu yang ada di wilayahnya.
“Persyaratan bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palu ini, berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan selanjutnya,” bunyi poin terakhir. ***
Reporter: Indra Setiawan