Pemkot Minta Rp130 M untuk Lampu Jalan, Dekot Belum Iyakan…

  • Whatsapp
Foto: ist

Palu,- Komisi C DPRD Kota Palu terpaksa mengskorsing rapat permohonan Wali Kota Palu untuk persetujuan DPRD terhadap anggaran investasi revitalisasi PJU Kota Palu sebesar Rp130 Miliar diperuntukan lampu penerang jalan di 18 Ribu titik wilayah Kota Palu.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Anwar Lanasi ini dihadiri pula oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palu, Dinas Pendapatan, Bappeda, unsur PLN, Sekretaris Dewan Kota Palu, Kamis (01/10/2020).

Ketua Komisi C, Anwar Lanasi mengatakan, beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan diskorsingnya rapat tersebut, diantaranya, ketidakhadiran dari unsur pimpinan DPRD Kota Palu sebagai pemegang kewenangan pengambilan keputusan Dewan.

Hal ini mengingat, agenda tersebut menyangkut penadatanganan persetujuan lembaga DPRD. Sehingga rapat kembali diagendakan pada Senin 05 Oktober 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.

“Semestinya harus ada unsur pimpinan DPRD Kota Palu, karena yang bertanda tangan persetujuan ini adalah unsur pimpinan DPRD, kita Komisi C hanya membahas aecara teknis,” jelas Anwar Lanasi.

Pertimbangan lain, rapat persetujuan investasi dengan anggaran Miliaran diminta harus menghadirkan stake holder seperti Kejaksaan, BPK dan Kepolisan agar pengambilan keputusan tidak terjadi Mal adminstrasi yang bisa menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

“Kita libatkan mereka agar bisa juga menyaksikan. Ini bentuk kehati-hatian dalam pengambilan keputusan ini,” Ungkap Ketua Komisi C.

Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palu, Zulkifli membenarkan, anggaran investasi revitalisasi PJU Kota Palu sebesar Rp130 Miliar untuk lampu Led jalan akan dipasangan di 18 ribu titik Kota Palu dengan masa investasi tiga tahun sejak 2021.

Jika dalam proses kelengkapan admintrasi berjalan lancar, maka rencananya sebanyak 3 ribu lampu sudah akan direalisasikan tahun 2020. Ia pun sepakat pengambilan keputusan persetujuan ini harus melibatkan semua pihak termasuk aparat penegak hukum (APH).

“Sebagai unsur kehati-hatian, proses admistrasi ini kita lihat dan bedah pelan-pelan dengan semua pihak,” kata Kadis Zulkifli. ***

Reporter: Supardi

Berita terkait