Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali skorsing rapat lanjutan terkait rencana kegiatan revitalisasi lampu Penerang Jalan Umum (PJU) Kota Palu dengan agenda pendandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan DPRD Kota Palu tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak revitalisasi lampu PJU Kota.
Rapat tersebut rencananya akan di hadiri, oleh Plt. Wali Kota Palu, Setda Kota Palu, Asisten, Kepala dinas sosial Kota Palu, Kabag, Dinspektur Camat dan Lurah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana terpaksa memutuskan skorsing, sebab dianggap tidak memenuhi syarat ketentuan kourum. Pasalnya, berdasarkan jadwal pembahasan rapat tersebut mulai pukul 14.00 WITA, namun hingga pukul 15.00 WITA, tetap tidak terpenuhinya syarat kourum dari peserta. Rapat diskorsing dengan waktu yang tidak ditentukan.
Diketahui, pertemuan itu antara lain meminta penjelasan pihak Pemkot Palu tentang terbitan regulasi terbaru yang tidak membenarkan Plt. Wali Kota/Kepala Daerah tanda tangani dokumen revitalisasi PJU Kota. Artinya, Plt. Wali Kota tidak mempunyai kewenangan.
“Meminta penjelasan soal itu. Sebab berdasarkan ketentuan terbaru jabatan Plt tidak boleh menandatangani, kecuali Wali Kota. Itu pun harus yang terpilih dari Pilwalkot ini,” Ungkap Muslimun, Senin (19/10/2020).***
Reporter: Supardi