Palu,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda membahas rancangan perubahan kelima jadwal masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2020 di ruang gabungan DPRD Kota Palu, Senin (02/11/2020).
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, menjelaskan, rapat Banmus tersebut dalam rangka menjadwal ulang sisa kegiatan di caturwulan III.
“Kita akan laksanakan sampai tanggal 23 Desember 2020, karena 24 sudah cuti bersama,” ujar Erman.
Erman juga mengatakan, secara garis besar rapat Banmus tersebut untuk menetapkan jadwal di antaranya yakni pertama terkait Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Kedua, yakni Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketiga, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perda tentang retribusi perizinan tertentu,” kata Erman.
Dalam rapat tersebut, turut serta hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada sekretariat daerah Kota Palu, Moh Rifani Pakamundi. Bagian Hukum Kota Palu, Gazali. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DP3A) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.***
Reporter: Windy Kartika