Pembebasan Lahan ke Jembatan Lalove Masuk Tahap Penyidikan Jaksa

  • Whatsapp

Palu,- Meski baru diresmikan pada 26 Agustus 2020 dan baru digunakan selama kurang dari 3 (tiga) bulan, Jembatan V Palu atau yang dikenal dengan Jembatan Lalove ternyata masih menyisakan berbagai masalah salah satunya mengenai pembebasan lahan warga untuk pelebaran jalan Anoa II.

Terkait hal tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Grafiek, mengatakan, saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu.

“Kasus ini sudah ditangani langsung oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sekarang posisi kami sedang melakukan telahan terkait dengan adanya dua hal yang terindikasi melawan hukum,” kata Kasi Intel, Grafiek, Selasa (10/11/2020).

Ia melanjutkan, adapun kasus pertama adalah terkait pemilihan tim appraisal untuk pembebasan lahan dan selanjutnya dugaan kekeliruan mengenai proses pelaksanaan pembayarannya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Terhadap dua dugaan kasus tersebut, kata Kasi Intel, pihak Kejari Palu telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak Auditor Negara dalam rangka menyimpulkan apakah kasus tersebut dapat dikategorikan telah merugikan uang negara.

“Sampai saat ini, kerugiannya masih belum diketahui dan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Auditor. Mengenai saksi kami telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang identitasnya belum bisa kami publikasikan. Dari kesepuluh saksi yang ada kami berusaha mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.

Terakhir, Kasi Intel Kejari Palu juga mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut belum dapat dikatakan sebagai kasus dugaan korupsi, melainkan kasus dugaan perbuatan melawan hukum. Namun dalam tahap penyidikan semua dapat berubah nantinya.***

Reporter: Indra/Zhein

Berita terkait