Diduga Bagi Sembako, Timses Paslon No 1 Terperiksa Bawaslu

  • Whatsapp
Ivan Yudharta @Kailipostcom/Nizam
banner 728x90

Palu.- Bawaslu bersama Gakkumdu Kota Palu telah memeriksa dugaan oknum yang membagikan sembako di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dan beberapa lokasi. Demikian keterangan Bawaslu Palu ke kailipost.com Selasa (10/11).

Disebutkan, hasil temuan Bawaslu tanggal 5 November 2020 yang lalu. Selain itu, Bawaslu juga menemukan kejadian serupa pada tanggal 6 dan 7 November 2020 di lokasi berbeda.

Ivan Yudharta selaku Ketua Bawaslu Kota Palu menjelaskan, oknum yang melakukan pelanggaran ini dilakukan tim sukses pasangan calon Nomor Urut 1 yang sekaligus Sekretaris tim koalisi pemenangan paslon nomor urut 1 yang berinisial “A”.

“Jadi dari hasil temuan kami, kami telah memeriksa Oknum yang telah melakukan pelanggaran tersebut. Okmum tersebut berasal dari tim Koalisi paslon nomor urut 1 dan menjabat sebagai tim koalisi di pasangan calon nomor urut 1 yang berinisial A.” Ujar Ivan Yudharta saat di wawancarai oleh tim Kailipost.com .

Ivan Yudharta juga menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan kali ini, kasus tersebut tidak hanya dilakukan di Kelurahan Buluri saja tetapi juga di Kelurahan Baru, dan kelurahan Ujuna.

“Temuan kali ini kita mendapatkan pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi di Kelurahan Buluri saja, tetapi juga terjadi di Kelurahan Ujuna dan Kelurahan Baru.” Jelas Ivan.

Dari pemeriksaan ini, Bawaslu juga memeriksa beberapa orang sebagai saksi, 4 orang dari Kecamatan Ulujadi dan 6 orang dari Kecamatan Palu Barat.

“Dalam pemeriksaan ini, kami juga telah memeriksa beberapa masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut. Empat orang dari Kecamatn Ulujadi dan enam orang dari Kecamatan Palu Barat.” Tegas Ivan Yudharta.

Fadhlan selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu menambahkan pihaknya dan Gakkundu sedang memeroses dan mengaji kasus dugaan pembagian sembako yang di lakukan dari Paslon Nomor Urut 1 ini dan juga dalam waktu dekat ini bawaslu akan mempublis hasil dari kasus tersebut.

“Kasus masih sementara kami proses dan kami kaji. Kami juga akan memberitahukan kepada teman-teman media terkait hasil dari kasus ini dalam waktu dekat.” Tegas Fadlan. ***

Muhamad Nizam

Berita terkait