Palu,- Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma akhirnya masuk tahap persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Yahdi Basma yang juga ditetapkan sebagai terdakwa melakukan permintaan secara langsung kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang dalam hal ini sebagai saksi.
“Saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada Pak Longki. Pak Longki ini sudah lama akrab dengan saya semenjak kasus ini ada. Pak Longki ini juga merupakan orang tua kita,” kata Yahdi Basma meminta maaf kepada Gubernur.
Longki Djanggola menerima dan mengaku telah memberikan maaf. Namun, Gubernur Sulteng itu tetap akan melanjutkan proses hukum yang telah berjalan mengingat namanya juga dikaitmeminta maaf kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
“Saya merasa difitnah oleh terdakwa, karena saya sendiri tidak pernah melakukan apa yang disangkakan oleh terdakwa di media sosial Whatsapp itu,” ujar Longki.
Dalam momentum permintaan maaf tersebut, Yahdi Basma mengaku melakukannya tulus dari hati dan tanpa paksaan pihak manapun dan mengakui kesalahannya.
“Saya maafkan tetapi hukum harus tetap berlanjut. Lain halnya bila masalah ini masih di penyelidikan, itu bisa SP3. Tapi, di pengadilan tidak ada SP3,” tandasnya.***
Reporter: Muhammad Nizam