Covid Belum Landai, Masuk Sulteng Diwajibkan Rapid Antigen

  • Whatsapp

Palu,- Jelang pergantian tahun menuju 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan di setiap pintu masuk baik jalur darat, laut, dan udara.

Olehnya, mulai Selasa (29/12/2020) hari ini, pelaku perjalanan dari luar daerah yang memasuki Sulteng diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Swab PCR Non Reaktif.

Hal tersebut berlaku sejak Gubernur Sulteng itu mengeluarkan surat edaran bernomor: 443/692/DIS.KES. tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulteng nomor 440/523/Dis.Kes tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat, laut, dan udara yang akan memasuki wilayah provinsi Sulawesi Tengah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Swap PCR dengan hasil Non Reaktif yang berlaku selama 3 x 24 jam,” sebut Surat Edaran Gubernur poin tiga.

Selain itu, dalam poin dua Gubernur juga menegaskan agar pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulteng melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di tempat keramaian seperti Restoran, Cafe, Tempat Wisata, Mall, Pasar dan tempat-tempat yang melaksanakan hajatan/pesta.

“Bagi Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina wilayah dengan memperlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WITA,” lanjut SE Gubernur poin lima.

Gubernur juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulteng agar mengoptimalkan edukasi masyarakat terkait Covid-19. Bahkan tiap Kabupaten/Kota dianjurkan untuk mempersiapkan gedung isolasi bagi penderita Covid-19 tanpa gejala untuk antisipasi lonjakan kasus baru.

Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Selasa (28/12/2020), akan berlaku mulai 29 Desember 2020 sampai terjadinya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan. Gubernur juga berharap Pemerintah Daerah agar dapat menindaklanjuti edaran ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat. ***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait