Gubernur Sarankan Semi PSBB Untuk Daerah yang Alami Lonjakan Kasus Covid

  • Whatsapp

Palu,- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengalami pertambahan dari hari ke harinya. Bahkan jelang pergantian tahun menuju 2021, kasus Covid-19 di beberapa Kabupaten/Kota mengalami penambahan yang signifikan hingga dikategorikan daerah Zona Merah Covid-19.

Jika menilik data Pusdatina Sulteng, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah kumulatif terpapar Covid-19 di Sulteng telah mencapai angka 3.188 orang, dengan kasus aktif 1.275, sembuh 1.807, dan meninggalkan dunia 106 orang.

Adapun penyebaran kasus aktif positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di tiap Kabupaten/Kota yakni; Palu 410 kasus, Morowali 406 kasus, Poso 157, Sigi 10 kasus, Donggala 13 kasus, Banggai 79 kasus, Toli-toli 39 kasus, Morut 82 kasus, Parimo 32 kasus, Touna 14 kasus, Bankep 9 kasus, dan Balut 6 kasus.

Berdasarkan peningkatan lonjakan kasus Covid-19 tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menghimbau kepada pemerintah di Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah agar mengoptimalkan penanganannya dan bahkan menyarankan untuk melakukan Semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika darurat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Surat Edaran Gubernur bernomor: 443/692/DIS.KES. tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Bagi Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan Semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina wilayah dengan memperlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 WITA,” bunyi SE Gubernur poin kelima.

Selain itu, Gubernur juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulteng agar mengoptimalkan edukasi masyarakat terkait Covid-19. Bahkan tiap Kabupaten/Kota dianjurkan untuk mempersiapkan gedung isolasi bagi penderita Covid-19 tanpa gejala untuk antisipasi lonjakan kasus baru.

Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Sulteng pada 28 Desember 2020 ini, berlaku mulai 29 Desember 2020 sampai terjadinya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan. Pemerintah Daerah diharapakan agar dapat menindaklanjuti edaran ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat.***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait