Palu,- Kepolisian Resort (Polres) Kota Palu kembali mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2020 di sebuah BTN Palupi yang menewaskan seorang pemilik Salon.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan FG alias A sebagai tersangka kasus pembunuhan ini. Tersangka FG alias A ini diketahui juga merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP. SigiT Suhartanto menjelaskan kronologis kejadiannya, tersangka dan korban sempat kerumah korban yang merupakan pemilik sebuah salon.
“Saat di rumah korban, tersangka dan korban melakukan pesta sabu. Setelah dalam keadaan mabuk, korban menonton film porno lalu melakukan hal yang tidak senonoh kepada tersanga. Karena merasa tersinggung dan merasa dilecehkan, tersangka langsung mengambil pisaunya dan menusuk korban sebanyak dua kali yaitu di dada dan di perut,” jelas AKP. Sigit Suhartanto saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/12/2020).
Dari kasus tersebut, tersangka di kenakanan pasal 338 KUHP dengan barang bukti satu buah pisau, satu buah HP milik korban, sebuah helm dan motor milik korban.
“Dalam pasal tersebut, tersangka terancam 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Palu. ***
Reporter: Muhamad Nizam