Palu,- Berdasarkan tahapan, rapat Pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah selesai, Kamis (17/12/2020). Hasil perolehan suara terbanyak Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur diraup oleh kandidat urut 02 Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.
Dilihat dari tabulasi data resmi KPU tertanggal 17 Desember 2020, pasangan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir unggul di 9 wilayah dari 13 Kabupaten/Kota, yaitu Banggai, Donggala, Toli-Toli, Buol, Morowali, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, dan Kota Palu. Sementara pasangan urut 01 Moh. Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala unggul di 4 (empat) Kabupaten yaitu Poso, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Morowali Utara (Morut).
Koordinator Devisi Teknis KPU Provinsi Sulteng, Samsul Y. Gafur, SH mengatakan, hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota akan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk menetapkan hasil perolehan suara kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ditingkat KPU Sulteng, seluruh KPU dari masing-masing Kabupaten/Kota akan diminta untuk membacakan hasil rapat pleno rekapitulasi yang memuat uraian data pemilih, penggunaan surat suara dan perolehan hasil dua kandidat pasangan calon. Saat ini, Kota suara dari hasil rekapitulasi tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu untuk diserahkan ke KPU Provinsi Sulteng.
“Semuanya sudah di perjalanan untuk membawa kotak yang berisi hasil rekapitulasi surat suara di Kabupaten. Tetapi ada dua yang sudah masuk di KPU Provinsi yaitu Parigi Moutong dan Buol. Ini sudah memberikan Kotak, dan berita acara,” jelas Samsul, saat ditemui di Kantor KPU Sulteng, Kamis (17/12/2020).
Menurut Samsul, pelaksanaan rekapitulasi kembali ditingkat Provinsi, Jum’at (18/12/2020) besok hanya akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, belum pada penetapan paslon terpilih. Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, untuk penetapan Paslon terpilih masih menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan ke KPU RI terkait buku register perkara konsitusi.
“Supaya kita tahu siapa saja calon yang sementara mengajukan gugatan perkara hasil penetapan perolehan suara. Kalau memang tidak ada yang mengajukan, berarti daerah itu sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” terangnya.***
Reporter: Supardi