Palu,- Rencana penghapusan jalur PNS dalam rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) menui kontroversi maupun protes dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari anggota legislatif sekaligus ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Palu, Nanang.
Karena menurut anggota Komisi C DPRD Palu tersebut, rencana kebijakan itu dikhawatirkan akan menurunkan kuantitas pahlawan tanpa tanda jasa (guru) di masa depan.
“Secara Nasional, PKB menolak kebijakan tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak menolaknya,” tegasnya, Selasa (05/01/2021).
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ungkap Nanang, mengutip dari Ketua umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, Minggu (03/01/2021) terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan, PNS yang telah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini atau tidak cakap dalam jasmani dan rohani. Sementara, PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga jika dalam waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan.
Menurut wakil ketua DPR RI bidang Kesra, kebijakan ini sangat kontradiktif. Karena pemerintah hanya berharap pengabdian dari tenaga pendidik tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat para tenaga pendidik.
Olehnya, dia berharap agar guru diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK.
“Butuh kajian mendalam dan sosialisasi sebelum memutuskan. Sehingga tidak memicu kegaduhan. Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidaklah mudah,” ungkap Muhaimin.
“Bagaimanapun seorang profesiona juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan akan menurunkan jumlah peminatnya,” tambahnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi