Awas !! Gelar Pesta Pernikahan Tak Patuhi Prokes, Siap-Siap Dibubarkan

  • Whatsapp
ft:ist

Palu,- Penularan virus korona di Kota Palu saat ini dapat dikatakan sangat mengkhawatirkan. Penularannya bukan lagi melalui pelaku perjalanan dari daerah lain, melainkan transmisi lokal atau ditularkan antar warga Kota Palu sendiri.

Meskipun demikian, belum ada larangan dari pemerintah daerah untuk hajatan pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Namun hanya menekankan mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri berbagai elemen, belum lama ini, ada beberapa hal yang disepakati termasuk aturan pelaksanaan kegiatan pesta dan sebagainya.

Koordinator Tim Surveilans Gugus Covid-19 Kota Palu, dr. Rochmat Jasin kepada kailipost.com, Jumat (08/01/2021) menjelaskan bahwa penerbitan izin keramaian merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya pun bisa merekomendasikan agar pihak berwajib tidak mengeluarkan izin tersebut.

Menurutnya, yang harus dipatuhi dalam acara kedukaan maupun pesta pernikahan, menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer.

“Jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menggelar acara, akan dibubarkan. Silahkan laksanakan acaranya,” tegasnya.

Selain itu, jumlah undangan yang menghadiri pesta pernikahan, dibatasi.

“Jumlah undangan pesta pernikahan harus dibatasi. Jika di lokasi acara bisa menampung seratus orang, maka yang diundang maksimal setengahnya saja,” ungkapnya.

Hal itu sebut Rochmat Jasin, untuk menghindari kerumunan. Sebaiknya jika prosesi perjamuan pada acara pesta pernikahan telah selesai, para undangan boleh pulang ke rumah masing-masing.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait