Palu,- Setelah kurang lebih dua tahun proses pembuatan peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak Kota Palu oleh DPRD dan pemerintah daerah berjalan, tidak lama lagi prodak hukum tersebut akan disahkan pada tahun ini.
Namun, Peraturan Daerah penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak itu, bukan satu-satunya Perda yang menjadi prioritas DPRD Palu. Ada beberapa prodak hukum daerah yang akan digenjot pada tahun ini.
Ketua Komisi A DPRD Palu, yang merupakan ketua Pansus penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak Kota Palu, Mutmainah Korona mengaku bahwa pada tahun ini, pihaknya juga berinisiatif merencanakan pembuatan Perda pemberantasan Narkoba.
“Perda ini berkaitan dengan perda perlindungan anak. Dimana intinya, memperkuat fungsi BNN, dalam melakukan pemberantasan Narkoba di Kota Palu,” ungkapnya, Kamis (28/01/2021).
Karena anggaran BNN dalam pemberantasan Narkoba, sangat kecil hanya berkisar Rp50 juta per-tahun yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sementara anggaran dari APBD tidak ada, karena tidak memiliki payung hukum. Selain itu, Sulteng masuk dalam empat besar provinsi penyalahgunaan Narkoba tertinggi di Indonesia dengan Kota Palu penyumbang terbanyak dari 13 Kabupaten/Kota di Sulteng.
“Kota Palu masuk dalam zona merah penyalahgunaan Narkoba. Akan tetapi, tidak ada payung hukumnya. Sehingga melemahkan BNN untuk menyentuh wilayah-wilayah rawan penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu,” jelasnya.
Menurut Neng, sapaan akrabnya, Perda pemberantasan Narkoba diinisiatif pada tahun 2020 kemarin. Selanjutnya akan dirapatkan bersama Badan peraturan daerah (Baperda) untuk membentuk tim penyusun naskah akademik dan draft.
Setelah itu akan dilakukan konsultasi dan uji publik, kemudian akan dilanjutkan ke Panitia khusus (Pansus).***
Reporter: Firmansyah Lawawi