Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Urut 02, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir sebagi kandidat terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2020 melalui rapat Pleno terbuka KPU Sulteng, di Hotel Santika, Kota Palu, Jum’at (22/01/2021).
Keputusan ini tertuang dalam surat berita acara KPU Sulteng Nomor: 05/PL.02.7-BA/72/Prov/I/2021, yang menetapkan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir paslon terpilih dengan perolehan 891.334 suara atau 59,61 persen dari total suara sah.
Menurut Devisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng, Syamsul Y. Gafur, rapat Pleno KPU tentang penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih baru dilaksanakan karena mengikuti ketentuan berlaku.
Berdasarkan PKPU, bahwa penetapan paslon terpilih baru bisa dilaksanakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kepaniteraan MK telah menyampaikan secara resmi kepada KPU buku register perkara Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil perolehan surat suara.
“Kita baru bisa menetapkan paslon terpilih jika MK melalui kepaniteraan MK telah menyampaikan secara resmi buku registrasi perkara Konstitusi kepada KPU, yang menandakan bahwa benar tidak ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan hasil perolehan suara di MK baru kita bisa menetapkan,” ungkap Syamsul.
KPU Sulteng menerima hasil buku register perkara Konstitusi dari kepaniteraan MK pada 20 Januari 2021. Dalam ketentuan, KPU bisa melakukan penetapan 5 (lima) hari setelah menerima buku register perkara tersebut.
“Maka hari ini barulah kita bisa menjadwalkan menetapkan pasangan terpilih melalui rapat Pleno,” sebut Syamsul.***
Reporter: Supardi