33 Sengketa Pilkada yang Disetop MK, Satu Dari Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghentikan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 pada Senin kemarin (15/2). Artinya, semua permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sementara itu satu perkara yang disetop oleh MK yaitu dari daerah Sulawesi tengah yaitu kabupaten Sigi, karena gugatan dicabut. Sebelumnya perkara gugatan ini dilayangkan kepada KPUD Sigi oleh peserta Pilkada Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020, yaitu Husen Habibu dan Paulina. Gugatan ini didaftarkan ke MK pada 21 Desember 2020.

Gugatan berisi permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 450/PL.02.6-kpt/7210/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sigi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2020,Tanggal 17 Desember 2020.

Seperti diketahui pada Pilkada Sigi Incumben Irwan Lapatta yang berpasangan dengan Samuel yansen unggul dengan 76.8% suara, dari pasangan Husen Habibu dan Paulina dengan suara 61.8% suara.

Berikut daftar 33 perkara yang tak diterima MK:
14 perkara di sesi 1

  1. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (tidak mempunyai kedudukan hukum)
  2. Purworejo, Jawa Tengah (melewati tenggang waktu)
  3. Mamberamo Raya, Papua (3 perkara dengan rincian melebihi tenggang waktu di dua perkara dan satu permohonan gugur)
  4. Padang Pariaman, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)
  5. Sijunjung, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)
  6. Pangkajene Kepulauan Sulsel (tidak dapat diterima)
  7. Bengkulu Selatan (permohonan dicabut)
  8. Luwu Utara Sulsel (melewati tenggang waktu)
  9. Bulukumba Sulsel (permohonan dicabut)
  10. Halmahera Timur, Mauluku Utara (2 perkara melewati tenggang waktu)
  11. Pandeglang, Banten (melewati tenggang waktu)

8 perkara di sesi 2

  1. Kota Bandar Lampung (permohonan dicabut)
  2. Kota Medan, Sumatera Utara (pemohon dan kuasa tidak hadir)
  3. Lampung Selatan (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  4. Pangandaran, Jawa Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  5. Nias, Sumatera Utara (permohonan dicabut)
  6. Asahan, Sumatera Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  7. Rokan Hilir, Riau (permohonan dicabut)

11 perkara di sesi 3

  1. Sigi, Sulteng (permohonan dicabut)
  2. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  3. Bone Bolango, Gorontalo (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  4. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  5. Waropen, Papua (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  6. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  7. Tidore Kepulauan, Maluku Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  8. Banyuwangi, Jawa Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
  9. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

Editor: idham

Berita terkait