PALU,- Menanggapi soal kasus pemalsuan surat kesehatan Rapid Antigen terhadap 18 orang taruna. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes yakni Alfina A. Deu, SKM., M.Si mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sementara ditangani oleh pihak Kepolisian.
Dari pihak Dinkes Sulteng yang diperintahkan langsung oleh Kadinkes melalui Sekretaris, telah memberikan surat tugas panggilan kepada dua Aparat Sipil Negara (ASN) dalam rangka pemeriksaan internal. Adapun yang dipanggil pertama yakni oknum terduga pemalsu inisial FS dan kedua Direktur Klinik Agung dr. Ryzqa, yang nama Kliniknya di catut dalam pemalsuan 18 surat Antigen itu.
“Jadi kenapa diberikan surat tugas karena dengan beredarnya yang dicurigai adanya tanda tangan palsu. Berhubung kedua petugas ini adalah pegawai di Dinkes Provinsi, maka secara internal kami memangil selaku kepegawaian,” ujar Alfina, Rabu (24/02/2021) saat ditemui kailipost.com.
Ia menuturkan, saat ini mereka hanya memeriksa secara internal terkait dengan bahwa kedua belah pihak ini merupakan seorang ASN, namun untuk proses selanjutnya sudah dilaporkan kepada pimpinan dan sedang menunggu hasil dari proses penyidikan Kepolisian (Polres Palu).
Alfina juga menegaskan dan membantah tudingan adanya kerjasama antara pihak Klinik dan juga pihak Dinkes Sulteng. Dugaan kasus pemalsuan ini murni inisiatif pribadi atau tindakan oknum.
“Untuk kedepannya terkait kedua ASN yang diperiksa ini mau diberhentikan atau bagaimana. Itu yang berhak menjawab adalah pimpinan sangat tertinggi. Karena dari kami dinas kesehatan suratnya sudah kami kirimkan kepada pak Gubernur Longki selaku pembina ASN di Sulteng,” ungkapnya.
Sehingga kesimpulan dari hasil keduanya, pihak Dinkes Sulteng sudah mengirimkan kepada Gubernur dan kelanjutannya akan diproses sesuai dengan peraturan dan hasil-hasil dari pemeriksaan dan hal itu sudah dikirimkan secara resmi.***
Reporter: Windy Kartika