PALU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, akan segera menggenjot Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Narkoba sebagai Upaya dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Palu.
Ketua Badan peraturan daerah (Banperda) DPRD Palu, Farden Saino mengatakan, terdapat beberapa item yang akan dituangkan kedalam materi rancangan Perda inisiatif tersebut. Diantaranya, bagi setiap masyarakat yang ingin melamar pekerjaan harus memiliki surat keterangan bebas Narkoba.
“Aturan ini utamanya dalam sektor pekerjaan yang dianggap rawan dalam penyebaran Narkotika. Seperti hotel dan tempat umum lainnya, harus memiliki surat keterangan bebas Narkoba untuk melamar kerja,” ujar Ketua Banperda DPRD Palu, Senin (22/02/2021).
Ia melanjutkan, aturan tersebut juga akan diberlakukan bagi pelajar yang akan melanjutkan study ke jenjang berikutnya. Seperti masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melakukan tes urine.
Materi tersebut ungkap Farden Saino, didapatkan dari kunjungan ke DPRD Samarinda. Karena kota tersebut sebelumnya, pernah menjadi daerah nomor dua, dengan penggunaan narkotika terbanyak di Indonesia.
“Namun setelah Kota Samarinda memiliki peraturan daerah (Perda) tentang narkotika, saat ini mereka berada di urutan nomor 20 penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ditegaskannya, Anleg DPRD Palu telah berkomitmen untuk bertekad membuat Ranperda tersebut. Bukan hanya menjadi dokumen semata, namun dapat melindungi generasi muda Kota Palu dari Narkoba.
Menurutnya, gembong Narkoba yang dulunya berada di Kalimantan, berpindah ke Sulawesi. Khususnya Kota Palu. Karena di tempat mereka semula, semakin diperketat peraturannya.
“Penguatan materi Ranperda P4GN, sangatlah urgent dilaksanakan. Karena berdasarkan data dari BNN, Kota Palu merupakan daerah nomor satu di provinsi Sulawesi Tengah dan nomor empat di Indonesia dengan penggunaan narkotika terbanyak,” ungkapnya.
Farden pun berharap, Perda inisiatif ini kedepannya bukan hanya menjadi dokumen semata, tetapi juga pelaksanaannya harus tegas.
“Kota Palu darurat Narkoba. Kami akan kawal pembuatan Perda inisiatif ini. Kita berharap tahun ini selesai pembahasanya,” pungkasnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi