PALU,- Dalam rapat Badan Musyawarah (banmus) DPRD Kota Palu, Senin (29/03/2021) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata ruang wilayah Kota Palu, tahun 2021-2024.
Selain itu juga Ranperda Kota Palu tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 2004 terkait peraturan daerah terkait pengaturan, pengendalian, pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman berakohol.
Dalam penyampaiannya, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani menjelaskan bahwa usulan perubahan perda tersebut, merupakan tindaklanjut Pemerintah Kota Palu untuk menyesuaikan Perda dengan Undang-Undang terkait miras yang baru. Dimana hal tersebut telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2006. Tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 10 tahun 2004.
“Karena pada Perda nomor 10 tahun 2004 itu isi dan poinnya saat ini sudah bertentangan dengan aturan atau Undang-Undang yang baru. Sehingga hal itu berimbas terhadap perubahan jadwal masa persidangan caturwulan I tahun 2021,” ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana selaku pimpinan rapat memberikan saran agar jadwal pembahasan terkait Ranperda tata ruang wilayah Kota Palu tahun 2021-2024, dikomunikasikan antara Pansus dan pihak Pemkot Palu.
“Terkait jadwal pembahasan tata ruang, kita tidak usah mencantumkan tanggal pelaksanaanya. Tinggal saling berkomunikasi antara Pansus dan Pemkot Palu,” ungkapnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi