Dekot Palu Pertanyakan LKPJ Wali Kota Tahun 2020

  • Whatsapp
Banmus DPRD Palu, membahas rancangan perubahan ketiga jadwal masa persidangan catur wulan I tahun 2021/Firmansyah

PALU,- Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Palu tahun 2020, menjadi salah satu pertanyaan oleh Legislator dalam rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Palu, yang membahas tentang rancangan perubahan ketiga jadwal masa persidangan catur wulan I tahun 2021, di ruang sidang utama, Senin (29/03/2021).

“Waktu pembahasannya sudah betul. Maksimal tiga puluh hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun, dari tahun ketahun begini terus permasalahnya. Seharusnya, sebelum Wali Kota membacakan laporannya, dokumennya sudah ada ditangan DPRD Palu. Sekurangnya, tiga hari sebelum pembacaan LKPJ,” ungkap Joppie Alvi Kekung.

Pada tahun kemarin sebut Joppie, LKPJ tepat waktu, karena ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperpanjang waktu pembuatan LKPJ.

Namun sehubungan dengan pandemi Covid-19, pada tahun 2020 ini, tidak ada lagi perpanjangan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban dari Menteri Dalam Negeri.

“Hingga saat ini, dokumen LKPJ Walikota Palu tahun 2020, belum diterima oleh anggota DPRD Palu yang akan membahasnya,” ungkapnya.

Senada, anggota Banmus lainnya Mohamad Syarif meminta agar dokumen LKPJ Wali Kota tahun 2020 diserahkan kepada DPRD Palu, minimal dua hari sebelum pembahasan selanjutnya di tingkat Panitia khusus (Pansus).

“Kalau boleh kami mempelajari LKPJ lebih dari satu hari. Kami juga ingin menelaah dengan baik. Paling tidak kami bisa membacanya. Setelah itu masuk dalam pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rifani menjelaskan bahwa keterlambatan LKPJ Wali Kota tahun 2020 disebabkan masih dilakukan evaluasi kembali oleh Inspektorat. Namun, kabar terakhir menyebutkan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota dan telah digandakan.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, dokumennya sementara dalam perjalanan untuk diserahkan kepada Sekretariat DPRD Palu,” jelasnya.

Olehnya, pimpinan rapat, Erman Lakuana memberikan tenggang waktu selama tiga hari bagi anggota Banmus dalam mempelajari LKPJ Walikota tahun 2020. Yaitu pada tanggal 1 hingga 3 April 2021. Hal itu juga disetujui peserta rapat.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait