PALU,- Wakil Rektor (Warek) III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Mohamad Idhan angkat bicara soal tudingan melanggar keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang menjadi acuan seluruh PTKIN Nasional karena melantik ketua Senat Mahasiswa yang tidak memenuni syarat standar minimal IPK 3,25.
Menurutnya, penerbitan surat keputusan (SK) Rektor dengan melantikan ketua Senat Mahasiswa tersebut berdasarkan hasil kongres digelar pada Desember 2020 lalu.
Dalam kongres ini peserta telah sepakat dan menetapkan siapa terpilih menjadi pimpinan Senat Mahasiswa. Birokrasi Kampus tidak bisa mengintervensi hasil kesepakatan tersebut (Kongres).
Muhamad Idhan mengaku, sangat menghargai keputusan kongres yang dihasilkan melalui musyawarah bersama sebagai bagian dari proses berdemokrasi. Sedangkan, dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam tentang Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dimaksud menyebutkan pemilihan ketua Senat Mahasiswa dipilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
“Kita memberikan ruang kebebasan mereka (Mahasiswa) untuk berkongres, mereka sudah bersepakat setelah melalui proses perdebatan dan kita hanya bisa mengarahkan tidak boleh mengintervensi proses itu. Selaku anak-anak kita yang saat ini belajar berdemokrasi, kita menghargai apa yang sudah menjadi keputusan bersama. Terkait tidak memenuhi syarat IPK minimal 3,25, tetapi ini merupakan hasil kesepakatan kongres. Bahkan, dari awal mereka sudah bersepakat. Kenapa nanti sekarang baru dipersoalkan,” jelas Warek.
Seperti diketahui, pelaksanan kongres Mahasiswa IAIN Palu digelar pada 08 Desember 2021 lalu, para mahasiswa peserta kongres bersepakat menghapus standar minimal IPK 3,25 sesuai aturan Dirjen Pendidikan Islam tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan syarat pencalonan Senat Mahasiswa.
Berangkat dari keputusan itu, sehingga kongres yang terus berjalan pada akhirnya menghasilkan keputusan bersama mengangkat Moh. Rizki Ramadhan sebagai ketua Senat Mahasiswa terpilih yang notabene memiliki nilai IPK dibawah 3,25 dan dilantik pada 01 Maret 2021.***
Reporter: Supardi