PT PMB Dilarang Beroperasi Sebelum Indahkan Enam Poin Rekomendasi

  • Whatsapp

Palu,- Berdasarkan hasil investigasi Inspektur Tambang, Kementerian ESDM terhadap aktivitas PT Perdana Matra Bumi (PMB) bergerak disektor pertambangan galian C di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala akhirnya memberikan surat rekomendasi berisi 6 (enam) poin yang wajib dilaksanakan sebelum kembali melalukan operasi.

Diketahui, pasca terjadi banjir di area operasi PT PMB pada 08 Februari 2021 lalu yang mengakibatkan sejumlah material bercampur lumpur menghantam badan Jalan Trans Sulawesi. Akibatnya pengendara melintas jalur Palu-Donggala mengalami kemacetan, bahkan sempat tidak bisa dilewati.

Hal ini menjadi dasar Inspektur Tambang, melakukan Investigasi terhadap PT PMB tentang selama 4 hari mencari secara pasti penyebab banjir tersebut. Hasil investigasi dibuat bentuk laporan kajian dan dikirim ke Direktur Tehnik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada Jum’at 19 Februari 2021 untuk ditindaklanjuti dalam bentuk surat rekomendasi.

Sehingga, pada 22 Februari 2021, Kementerian ESDM melalui Direktur Tehnik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur Tambang menerbitkan rekomendasi berisi 6 poin wajib dilaksanakan PT PMB yaitu;

Pertama, segera membuat IBPR, JSA dan SOP untuk seluruh kegiatan baik rutin maupun non rutin serta mensosialisasikan dan memastikan pekerja memahami IBPR, JSA dan SOP yang sudah di buat (Permen ESDM No 26 tahun 2018 pasal 14 ayat 1 dan 4 kepmen ESDM no 1827K/30/MEM/2018 lampiran III paling lambat di laksanakan 18 Maret 2021

Kedua, segera melakukan kajian teknis pertambangan dan pelaksanaan setiap kegiatan pertambangan wajib mengacu pada hasil kajian teknis yang di buat khususnya pada lokasi terjadinya longsor (pasal 48 huruf f Permen ESDM NO. 1827 tahun 2018 ) di laksanakan selambat lambatnya 30 Maret 2021 dan berkelanjutan

Ketiga, melaksanakan pemantauan, pemeriksaan dan pemeliharaan kestabilan lereng penambangan secara berkelanjutan selama kegiatan pertambangan berlangsung (Lampiran II Kepmen ESDM NO 1827 Tahun 2018) di laksanakan selambat-lambatnya 18 Maret 2021 dan berkelanjutan.

Keempat, Perusahaan di minta untuk segera melakukan pengelolaan run off secara maksimal dan memadai pada area penambangan. Jalan tambang dan fasilitas lainnya untuk mencegah terjadinya erosi dan longsor. (Pasal 20 Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan lampiran V Kepmen ESDM No. 1827 tahun 2018) di laksanakan berkelanjutan.

Kelima, segera melakukan evaluasi kebutuhan penggunaan tenaga teknis yang berkompeten untuk setiap bidang pekerjaan terutama pada pekerjaan dengan resiko tinggi dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 62 ayat (3) huruf b, pasal 72 huruf k ( permen ESDM No. 7 Tahun 2020), pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 9 ayat (1) huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf b, dan pasal 14 ayat (5) huruf c (Permen ESDM no 26 tahun 2018 serta ketentuan pada Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018) di laksanakan selambat-lambatnya 30 Maret 2021.

Keenam, segera mengajukan permohonan pengesahan kepala teknik tambang kepada direktur teknik dan lingkungan mineral dan batu bara/kepala inspektur tambang, karena masa berlaku sebagai kepala teknik tambang sementara PT.PMB telah berakhir pada 8 Oktober 2020 (Pasal 7 ayat (1) huruf a, pasal 10 ayat (1) Permen ESDM No. 26 tahun 2018).

“PT. PMB baru dapat melakukan kegiatan penambangan di blok 3 (lokasi terjadinya longsor) dan menggunakan fasilitas penunjang lainnya, setelah melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana di maksud pada poin 1, 2, 3, 4, 5, 6 di atas dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada direktur teknik dan lingkungan mineral dan batu bara/kepala inspektur tambang,” poin ketujuh Rekomendasi.***

Reporter: Windy/Supardi

Berita terkait